PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 32
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Dalam hal pelaksanaan Kegiatan/Keluaran yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN yang membutuhkan penambahan cara penarikan PHLN/PHDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf k, Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usul Revisi Anggaran berupa penambahan cara penarikan PHLN kepada unit eselon I. (2) Usul penambahan cara penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penambahan KPPN Pembayarnya. (3) Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit eselon I menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.
