Pasal 31
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j merupakan penghapusan/perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan. (2) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI; b. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena harus dilengkapi dasar hukum pengalokasiannya dan/atau dokumen terkait; c. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register; d. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih harus didistribusikan ke masing-masing satker; e. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan penelaahan dan/atau persetujuan Kementerian Perencanaan/Bappenas; f. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung. (3) Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. (4) Dalam hal persetujuan DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Tata cara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA- K/L.
