Pasal 35
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf n dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian/Lembaga dan/atau menindaklanjuti adanya perubahan tugas fungsi. (2) Penambahan/perubahan Rumusan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penambahan/perubahan rumusan Keluaran; dan/atau b. penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran. (3) Penambahan/perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya penyempurnaan rumusan nomenklatur, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan; dan c. sepanjang penambahan/perubahan rumusan Keluaran belum tersedia dalam database RKA-K/L/DIPA 2014. (4) Tata cara penambahan/perubahan rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan penambahan/perubahan rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran; b. hasil penambahan/perubahan rumusan Keluaran digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA- K/L/DIPA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. perubahan database RKA-K/L/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan: a. sebagai akibat adanya reorganisasi atau penyempurnaan perumusan nomenklatur antara lain nomenklatur program, indikator kinerja program, kegiatan, indikator kinerja kegiatan, fungsi, perubahan tugas fungsi unit dan/atau adanya tambahan penugasan; dan b. sepanjang tidak mengubah pagu anggaran dan tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan. (6) Tata cara penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Deputi Pendanaan Pembangunan Bappenas; b. penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran dapat ditetapkan sepanjang telah disepakati dalam pertemuan tiga pihak antara Kementerian Perencanaan/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan; c. hasil penambahan/perubahan rumusan selain rumusan Keluaran digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan database RKA-KL/DIPA; dan d. perubahan database RKA-KL/DIPA menjadi dasar pengajuan revisi RKA-K/L dan revisi DIPA kepada Direktur Jenderal Anggaran.
