Pasal 59
(1) Rekonsiliasi sisa dana di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 antara bupati/wali kota dan kepala Desa dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (2) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa menyetorkan sisa dana ke RKUD paling lambat tanggal 30 April 2021. (3) Rekonsiliasi sisa dana di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 antara bupati/wali kota dan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dilakukan paling lambat tanggal 28 Mei 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. (4) Berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota:
a. menyetorkan sisa dana ke RKUN paling lambat tanggal 30 Juni 2021; dan b. melakukan perekaman dan pendetailan atas sisa Dana Desa yang telah disetor ke RKUN dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) paling lambat tanggal 9 Juli 2021.
- Setelah huruf h Pasal 61 ditambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 61 huruf i dan huruf j berbunyi sebagai berikut:
