Pasal 61
Ketentuan mengenai: i. format berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2); dan j. format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) permintaan pengecualian perhitungan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47A ayat (5) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2021
KEPALA BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
69/PMK.07/2021
