Pasal 57
(1) Bupati/wali kota melakukan pengecekan data jumlah Desa di wilayahnya dengan membandingkan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan data jumlah Desa mutakhir yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (2) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pengecekan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat hari kerja terakhir bulan Juli. (3) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menggunakan data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. (4) Dalam hal data jumlah Desa hasil pengecekan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menggunakan data jumlah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dalam melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
