Pasal 54
(1) Dana Desa yang dihentikan penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), tidak dapat disalurkan kembali ke RKD. (2) Desa yang dihentikan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, berhak mendapatkan penyaluran Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya setelah periode penghentian penyaluran Dana Desa. (3) Pengecualian atas pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari bupati/wali kota paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. (4) Surat permohonan pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah terdapat pencabutan status hukum tersangka, pemulihan status hukum tersangka, dan/atau putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf b, dilaksanakan setelah Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima surat rekomendasi pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dari kementerian/lembaga terkait paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan. (6) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan, Dana Desa disalurkan untuk tahun anggaran berikutnya sepanjang Dana Desa untuk Desa tersebut telah dialokasikan. (7) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat permohonan dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat rekomendasi dari kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan naskah dinas pencabutan penghentian penyaluran Dana Desa dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan bupati/wali kota atau kementerian/lembaga terkait.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
