Pasal 47
(1) Pemantauan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e dilakukan untuk mengetahui: a. besaran sisa Dana Desa di RKD dari Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang belum disetorkan oleh kepala Desa ke RKUD; b. besaran sisa Dana Desa di RKUD yang belum disetorkan oleh bupati/wali kota ke RKUN meliputi:
- sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 yang disetor oleh kepala Desa ke RKUD; dan
- sisa Dana Desa di RKUD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019; c. besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan pada penyaluran tahap III Tahun Anggaran 2020; dan d. besaran sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020. (2) Sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau pada penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa berdasarkan hasil rekonsiliasi antara kepala Desa dan bupati/wali kota. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan bupati/wali kota kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa sebagai dasar penghitungan penyaluran Dana Desa melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (4) Sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. (5) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam memperhitungkan sisa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah mendapat data hasil rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKUD antara Pemerintah Daerah dengan KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dari Koordinator KPA Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa. (6) Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (7) Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2019 yang belum selesai diperhitungkan di tahap III Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperhitungkan dalam penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. (8) Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, yang tidak dianggarkan kembali akan diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap III atau penyaluran Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021
setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa. (9) Dalam hal Dana Desa tahap III atau Dana Desa tahap II untuk Desa berstatus Desa Mandiri Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (7), dan ayat (8) tidak mencukupi, selisih sisa Dana Desa diperhitungkan pada penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022. (10) Penyelesaian Dana Desa di RKUD melalui pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan melebihi 1 (satu) tahun anggaran.
- Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 47A dan Pasal 47B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
