Pasal 38
(1) Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. (2) Pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa jaring pengaman sosial, Padat Karya Tunai, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa melalui Badan Usaha Milik Desa. (3) Pengembangan sektor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budi daya pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan dan hewani, dan perbaikan fasilitas kesehatan. (4) Jaring pengaman sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BLT Desa menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa. (5) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai kewenangan Desa. (6) Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan paling sedikit 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (7) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan melalui pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa atau pos jaga di Desa. (9) Pos komando penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atau pos jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), memiliki fungsi: a. pencegahan; b. penanganan; c. pembinaan; dan d. pendukung pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa. (10) Rincian kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Desa yang dilaksanakan oleh Desa berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Kepala Desa melakukan penyesuaian penggunaan Dana Desa atas kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (12) Gubernur dan bupati/wali kota penerima Dana Desa mendorong dan memantau pelaksanaan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang didanai dari Dana Desa. (13) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.
- Ketentuan ayat (4) dan ayat (9) Pasal 47 diubah dan setelah ayat (9) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
