Pasal 29A
(1) Penyaluran Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa. (2) Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. (3) Dalam hal belum terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pagu Dana Desa menggunakan pagu Dana Desa sesuai tabel referensi alokasi Dana Desa per Desa pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). (4) Penyaluran Dana Desa sebesar 8% (delapan persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari penyaluran Dana Desa tahap I di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a angka 1 dan ayat (5) huruf a angka 1. (5) Dalam hal: a. Dana Desa untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar 8% (delapan persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disalurkan berdasarkan pagu Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. telah terdapat peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I, bupati/wali kota melakukan pemutakhiran pagu Dana Desa setiap Desa sesuai peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada hufuf b pada Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
