PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik...
Pasal 16
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan dengan: a. menyandingkan data posisi BMN di neraca satker yang telah dilakukan rekonsiliasi data BMN dengan KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dengan data neraca satker pada KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan; b. menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara.
