Pasal 15
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Rekonsiliasi saldo akhir; dan b. Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pengelolaan BMN. (2) Data yang digunakan sebagai bahan Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. Data BMN yang dihasilkan KPKNL berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAKPB dan Neraca yang dihasilkan KPPN berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAKPA; b. Data BMN yang dihasilkan Kanwil DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPPB-W dan Neraca yang dihasilkan Kanwil DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPPA-W; c. Data BMN yang dihasilkan Kantor Pusat DJKN berdasarkan hasil Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan UAPB dan Neraca yang dihasilkan Kantor Pusat DJPB berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan UAPA.
