Pasal 14
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara dilakukan antara DJKN selaku penyusun LBMN dan DJPB selaku penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat secara berjenjang. (2) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara: a. KPKNL dan KPPN; b. Kanwil DJKN dan Kanwil DJPB; c. Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan. (3) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan. (4) Rekonsiliasi Data BMN antara KPKNL/Kanwil DJKN dengan KPPN/Kanwil DJPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai wilayah kerja masing-masing. (5) Rekonsiliasi Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului oleh kegiatan Rekonsiliasi Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
