Pasal 13
BAB 3 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
(1) Dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang tidak dapat dilakukan perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN dapat dilakukan dalam hal: a. dalam rangka penyesuaian data BMN dengan data BMN yang tercantum dalam laporan keuangan Audited periode sebelumnya; dan/atau
b. terdapat kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi. (3) Kondisi yang mengharuskan dilakukannya perubahan/koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan atas saldo awal BMN semester II yang merupakan saldo akhir BMN semester I. (4) Perubahan/koreksi nilai saldo awal BMN harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
