Pasal 12
BAB 3 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
(1) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN antara Pengguna Barang dan Pengelola Barang terdiri atas: a. Rekonsiliasi saldo awal;
b. Rekonsiliasi dan pemutakhiran data transaksi periode berjalan; dan c. Rekonsiliasi pengelolaan BMN. (2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap periode pelaporan. (3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya kegiatan
pada Kementerian/Lembaga. (4) Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN, maka nilai BMN yang diakui adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. (5) Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait. (6) Perbedaan nilai BMN antara UAKPB/UAPPB-W/UAPPB- E1/UAPB dan KPKNL/Kanwil DJKN/ Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang menjalankan fungsi Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
