Pasal 11
BAB 3 — REKONSILIASI DATA BMN DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN ANTARA PENGGUNA BARANG DAN PENGELOLA BARANG
(1) Pengguna Barang melakukan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN dengan DJKN selaku Pengelola Barang pada setiap jenjang pelaporan. (2) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara: a. UAKPB dan KPKNL; b. UAPPB-W dan Kanwil DJKN; c. UAPPB-E1 dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN, dalam hal diperlukan; dan d. UAPB dan Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN. (3) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN tingkat UAKPB/UAPPB-W sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai wilayah kerja KPKNL/Kanwil DJKN. (4) Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Kementerian/Lembaga. (5) Termasuk dalam Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Rekonsiliasi Data BMN dan Pemutakhiran Data BMN untuk satuan kerja perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
