Pasal 17
BAB 4 — REKONSILIASI DATA BMN PADA BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Dalam hal terdapat perbedaan nilai BMN pada hasil Rekonsiliasi Data BMN pada Bendahara Umum Negara, KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan melakukan konfirmasi atas perbedaan nilai BMN kepada satuan kerja/Kementerian/Lembaga. (2) Nilai BMN yang diakui dari hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai BMN yang didasarkan pada dokumen sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Pengakuan nilai BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mempertimbangkan substansi dan realitas ekonomi atas BMN terkait. (4) Perbedaan nilai BMN antara KPKNL/Kanwil DJKN/Kantor Pusat DJKN c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi Penatausahaan BMN dan KPPN/Kanwil DJPB/Kantor Pusat DJPB c.q. Direktorat yang tugas dan fungsinya meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijelaskan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi Data BMN.
