PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). (2) Pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dilakukan dengan menyatukan keputusan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
