PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI...
Pasal 11
BAB 5 — PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN
Terhadap barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam berupa kendaraan bermotor dan/atau alat
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, dilakukan dengan cara: a. pemindahtanganan; b. dimusnahkan; atau c. diekspor kembali.
