Pasal 7
BAB 2 — REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan Biaya Operasional satuan kerja (Kegiatan 0001 dan Kegiatan 0002) kecuali untuk memenuhi Biaya Operasional pada satuan kerja lain; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan untuk tahanan/narapidana pada satuan kerja lain; d. Rupiah Murni pendamping PHLN; e. kegiatan yang bersifat multi years; dan f. kelompok pengeluaran/subkegiatan/kegiatan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. (2) Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah Target Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak mengubah sasaran program; b. tidak mengubah jenis dan satuan Keluaran (output) kegiatan; atau c. tidak mengurangi volume Keluaran (output) Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga.
