Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran meliputi perubahan berupa penambahan dan/atau perubahan atau
pergeseran rincian anggaran belanja sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: a. Anggaran Belanja Tambahan (ABT); b. kelebihan realisasi PNBP yang melampaui target APBN; c. luncuran PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA); d. percepatan penarikan PHLN atau PHDN termasuk Penerusan Pinjaman (Subsidiary Loan Agreement/SLA); e. penerimaan Hibah LN/DN termasuk hibah yang diterushibahkan setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan khusus untuk Hibah LN/DN yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga; f. pergeseran dari BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L; g. pergeseran antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran; h. pergeseran antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi; i. penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009; j. pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktur Jenderal Anggaran; k. perubahan pagu PHLN sebagai akibat perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani dan untuk pembayaran utang; l. perubahan nomenklatur satuan kerja sepanjang kode satuan kerja berubah; dan/atau m. perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. (2) Usulan Revisi Anggaran yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling sedikit dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. surat persetujuan dari DPR (Komisi Mitra Kerja Terkait) atas rincian penggunaan anggaran dalam hal perubahan anggaran karena adanya ABT. b. Formulir 1.5 RKA-KL yang memuat usulan perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja beserta perubahan Arsip Data Komputer
(ADK) RKA-KL dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
- perhitungan anggaran yang diusulkan untuk dilakukan perubahan atau pergeseran, termasuk penyediaan dana pendamping untuk PHLN yang mensyaratkan adanya dana Rupiah Murni pendamping;
- Rincian sisa dana PHLN yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, khusus untuk perubahan pagu PHLN sebagai akibat dari luncuran PHLN;
- surat keterangan dari pengelola kegiatan dan Annual Work Plan (AWP) yang telah disetujui lender dalam hal percepatan penarikan PHLN;
- Naskah Perjanjian Hibah dan nomor register dalam hal penerimaan hibah setelah APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN- Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan;
- surat persetujuan Menteri Keuangan dalam hal perubahan parameter untuk penghitungan subsidi; dan 6) Kerangka Acuan Kerja, Rincian Anggaran Biaya dan Revisi DIPA terakhir. c. Formulir 1.4 RKA-KL dalam hal perubahan anggaran karena PNBP yang melampaui target.
