Pasal 6
BAB 2 — REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dari BA BUN khususnya BA 999.08 (Belanja Lainnya) ke BA K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a bersifat on-top namun tidak menjadi dasar perhitungan untuk penetapan alokasi anggaran tahun berikutnya. (2) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja antarkegiatan dalam satu program sebagai Hasil Optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi yang berasal dari Kegiatan Prioritas Nasional atau Prioritas Kementerian Negara/Lembaga, hanya dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya untuk kegiatan dan program yang sama atau sebagai kegiatan baru (new initiative) yang merupakan bagian dari reward system; atau b. dapat digunakan pada tahun anggaran yang sama untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (3) Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja untuk penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g, pendanaannya bersumber dari
pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2010.
