PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 69-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2010
Pasal 5
BAB 2 — REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan anggaran belanja karena adanya luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g dapat dilaksanakan sampai dengan akhir April 2010. (2) Luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP), Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan (PPIP), dan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara luncuran penyelenggaraan PNPM tahun 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
