Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Revisi Anggaran berupa realokasi rincian anggaran belanja tanggap darurat atau bencana alam dari satuan kerja pusat kepada satuan kerja di daerah dalam rangka penanganan tanggap darurat atau bencana alam diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
