Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Revisi Anggaran yang mengakibatkan berkurangnya alokasi pinjaman luar negeri (drop loan) diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dari Menteri Keuangan. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dana Rupiah Murni Pendamping yang telah dialokasikan tidak dapat digunakan atau direlokasi untuk mendanai kegiatan yang lain.
