Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA REVISI ANGGARAN DAN PENGESAHAN REVISI DIPA
(1) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebagai berikut: a. tanggal 15 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran; b. tanggal 29 Oktober 2010, untuk Revisi Anggaran pada Kantor Pusat/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan baik dengan perubahan SAPSK maupun tanpa perubahan SAPSK. (2) Pada saat penerimaan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan dan/atau DPR-RI. (3) Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk APBN Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2010 untuk BA BUN (BA 999) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
