PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan...
Pasal 6
(1) Direksi Pelaksana Subsidi Pupuk mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA. (2) Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan pengujian terhadap dokumen tagihan. (3) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pembayaran Subsidi Pupuk. Pasal7 Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara bagian atas beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara.
