PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 68-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan...
Pasal 8
(1) Subsidi Pupuk yang belum dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dipenuhinya persyaratan administrasi pencairan Subsidi Pupuk, disimpan pada Rekening Dana Cadangan. (2) Penyimpanan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPABUN untuk belanja Subsidi Pupuk. (3) Penyimpanan dan pencairan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyimpanan dan pencairan dana cadangan.
