Pasal 5
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Barang Milik Negara. (2) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. melakukan pencatatan, monitoring dan evaluasi atas laporan konsolidasi yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. MENETAPKAN status penggunaan Barang Milik Negara; c. meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan penyimpanan atas dokumen Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan; d. memberikan keputusan atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk pejabat struktural pada unit kerjanya untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara.
