PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang Milik Negara yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara, belum ditetapkan status penggunaannya. (2) Barang Milik Negara yang telah tidak digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan pengusahaan pertambangan batubara harus diserahkan kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditetapkan status penggunaannya.
