PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Barang Milik Negara terdiri dari: a. barang berupa tanah, bangunan, infrastruktur, mesin, peralatan, dan perlengkapan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan pengusahaan pertambangan batubara; b. bahan yang dibeli atau diperoleh melalui tukar menukar untuk digunakan dalam kegiatan operasional dan/atau yang akan digunakan dalam proses produksi; c. limbah sisa operasi produksi usaha pertambangan batubara beserta ikutannya yang berada dalam tanggung jawab Kontraktor.
