Pasal 6
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menjalankan kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaan Barang Milik Negara. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara; b. menyimpan sertipikat/bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan permintaan dari Menteri serta mengadministrasikannya; c. menyimpan dan mengadministrasikan bukti kepemilikan atau dokumen lainnya yang terkait dengan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan penyimpanan dan pengadministrasian bukti kepemilikan atau dokumen lainnya tersebut;
d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, termasuk jika diperlukan dapat meminta Kontraktor untuk melakukan pengamanan tersebut; e. melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan Barang Milik Negara yang disampaikan oleh Kontraktor; f. menyampaikan laporan Barang Milik Negara secara berkala kepada Menteri; g. mengajukan permohonan kepada Menteri terhadap usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan/penghapusan Barang Milik Negara yang diajukan oleh Kontraktor; h. melakukan pengawasan penggunaan Barang Milik Negara di lingkup pengusahaan pertambangan batubara; dan i. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai peraturan perundang-undangan.
