PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 21
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kontraktor harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara yang dikuasai dan/atau digunakan dengan berpedoman pada ketentuan penggolongan barang dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara. (2) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara, baik yang masih dikuasai dan/atau digunakan oleh Kontraktor maupun yang telah diserahkan kepada Pemerintah, menurut penggolongan dan kodefikasi barang di bidang pertambangan batubara.
