PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 20
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Kontraktor harus melakukan pengamanan Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum.
