PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 22
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral harus melakukan inventarisasi Barang Milik Negara sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, yang hasilnya disampaikan kepada Menteri.
