PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa: a. Tarif Layanan Klinik; b. Tarif Layanan Penggunaan Training Centre, Auditorium, Rusunawa, Gedung Transit; dan c. Tarif Layanan Penggunaan Minibus di Lingkungan BLU.
