PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Layanan Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana; c. Tarif Layanan Non UKT Program Sarjana; d. Tarif Layanan Program Pascasarjana dan Profesi; dan e. Tarif Layanan Akademik Lainnya.
