PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 67-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 5
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf e dan Pasal 4 huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
