Pasal 9
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Biaya uang harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari- hari Pelaksana Perjalanan Dinas selama melaksanakan Perjalanan Dinas. (2) Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk komponen biaya konsumsi, biaya penginapan, dan biaya transportasi. (3) Biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara Lumpsum. (4) Komponen biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. (6) Besaran biaya uang harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
