PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 10
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibayarkan selama melaksanakan Perjalanan Dinas. (2) Biaya asuransi diberikan sesuai dengan klasifikasi asuransi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
