Pasal 11
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas: a. biaya dukungan acara dan kegiatan; b. biaya konsumsi;
c. biaya kesekretariatan; dan/atau d. bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri. (2) Biaya dukungan acara dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk mendukung kelancaran acara dan kegiatan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, istri/suami PRESIDEN, dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN. (3) Biaya konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disediakan untuk Pelaksana Perjalanan Dinas selama melakukan Perjalanan Dinas. (4) Biaya kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk: a. pengadaan alat tulis kantor; dan b. penyewaan peralatan kantor, antara lain komputer, printer, mesin fotokopi, telepon, dan mesin faksimili. (5) Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada pegawai setempat (local staff) dan tenaga perbantuan Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA yang terlibat dalam mendukung kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri. (6) Biaya operasional Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. (7) Bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibayarkan secara Lumpsum. (8) Komponen bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(10) Besaran bantuan kegiatan kerja/insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
