PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 12
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Golongan Perjalanan Dinas dan Klasifikasi Moda Transportasi yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana tercantum dalam SPD ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan Perjalanan Dinas. (2) Penetapan golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada golongan Perjalanan Dinas dan klasifikasi Moda Transportasi sesuai dengan format tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
