Pasal 13
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) KPA/PPK dapat melakukan penyetaraan atau penyesuaian besaran biaya Perjalanan Dinas bagi Pelaksana Perjalanan Dinas. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian
yang ikut dalam rombongan Perjalanan Dinas sesuai dengan kebutuhan protokoler dan pengamanan PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, istri/suami PRESIDEN, dan/atau istri/suami Wakil PRESIDEN dengan menyesuaikan golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, dan hak penginapan. (3) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pelaksana Perjalanan Dinas selain pegawai Aparatur Sipil Negara/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Republik INDONESIA dengan MENETAPKAN golongan Perjalanan Dinas, klasifikasi Moda Transportasi, hak penginapan, biaya uang harian, dan
biaya asuransi dengan mempertimbangkan tingkat pendidikan/kepatutan.
