PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 8
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b digunakan untuk membiayai penginapan Pelaksana Perjalanan Dinas. (2) Biaya penginapan diberikan sesuai dengan hak penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan Biaya Riil.
