PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 7
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a digunakan untuk membiayai Moda Transportasi Pelaksana Perjalanan Dinas termasuk biaya lainnya yang mendukung penggunaan Moda Transportasi dimaksud. (2) Klasifikasi Moda Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.
