PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 6
BAB 4 — BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. biaya transportasi; b. biaya penginapan; c. biaya uang harian; d. biaya asuransi; dan e. biaya operasional Perjalanan Dinas.
