Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP DAN DASAR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menjadi dasar penerbitan SPD. (2) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, penerbitan SPD dapat dibuat secara kolektif dengan melampirkan daftar Pelaksana Perjalanan Dinas yang telah disahkan oleh PPK pada satuan kerja penyelenggara. (4) Daftar Pelaksana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
