PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 4
BAB 3 — PRINSIP DAN DASAR PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan. (2) Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pemberi tugas; b. pelaksana tugas; c. waktu penugasan; d. Tempat Tujuan; e. uraian tugas; dan f. pembebanan anggaran.
