Pasal 23
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
(1) Dalam hal biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibayarkan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b melebihi biaya Perjalanan Dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas harus disetor ke kas negara melalui PPK. (2) Penyetoran kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau b. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran lalu. (3) Dalam hal biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibayarkan kepada Pelaksana Perjalanan Dinas kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya kepada PPK. (4) Pembayaran kekurangan biaya pelaksanaa Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui mekanisme UP atau Pembayaran LS.
