PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 66-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang BESARAN KOMPONEN DAN...
Pasal 24
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
Dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas, pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau mempertanggungjawabkan biaya pelaksanaan Perjalanan Dinas rangkap (2 (dua) kali atau lebih) yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
